Rabu, 22 Juni 2011

Peradilan di Indonesia Carut - Marut, Mahkamah Agung Geram Lakukan Pembenahan

JAKARTA  - Belakangan ini warga di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diresahkan dengan maraknya Girik Aspal (asli tapi palsu), yang tak terdaftar di kelurahan setempat. Akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab, tak ayal wargapun tak sedikit yang dirugikan. Misalnya, nasib yang dialami pihak keluarga Nausin Bin Emad, pemilik sebidang tanah di jalan Agustus RT 03/RW 07 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, data Girik Leter C dan wajib pajaknya telah terdaftar di kelurahan Pondok Pinang, tapi akibat ulah oknum yang diduga melakukan pemalsuan Girik, walhasil pihak pembeli sebidang tanahnya pun timbul keraguan.

Ironisnya lagi, meski data Giriknya asli namun ketika terjadi sengketa hingga berlanjut di sidang putusan antara pihak peng-klaim yakni Emad Bin Gano, lagi - lagi pihak Nausin Bin Emad harus menerima pil pahit. Apa pasal, karena pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru memenangkan pihak yang data giriknya tak terdaftar ditingkat kelurahan.
Sesuai surat nomor 186/711.1, tertanggal 30 November 2009, terkait hal penjelasan tanah milik adat C.587 yang terletak di jalan Agustus RT.003/RW.07 Kelurahan Pondok Pinang yang menjadi sengketa itu, Lurah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Cholid Mawardi menjelaskan, bahwa sesuai berdasarkan catatan buku C yang terdapat kantor kelurahan Pondok Pinang, yakni, Kohir C nomor 289 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2, pada tahun 1938 Emad Bin Gano tercatat sebagai pemilik tanah adat tersebut.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya terjadi sejumlah perubahan. Misalnya pada tanggal 9 Pebruari 1948 Kohir C nomor 429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Emad Bin Gano dijual ke C 429 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak Musa Bin Djama.

Lantas, pada tanggal 31 Desember 1951, Kohir C.429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Musa Bin Djama dengan luas tersebut dijual ke C.587 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak, Nausin Bin Emad.

Jadi, hingga saat ini lahan tanah tersebut masih tercatat dalam buku C wajib pajak atas nama Nausin Bin Emad.

Menyikapi seputar persoalan ini,
Sekjend Himpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (HPHMI), Adherie Zulfikri Sitompul mengatakan, apabila dalam sita jaminan tersebut pihak tergugat merasa dirugikan, maka waris Nausin Bin Emad dapat mengadukan permasalahannya kepada Komisi Yudicial, Hakim Muda bidang pengawasan Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi Agama provinsi DKI Jakarta. Apalagi belakangan ini, Mahkamah Agung tengah melakukan pembenahan terkait carut-marutnya peradilan di indonesia termasuk lembaga Pengadilan Agama. Nah jika Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memaksakan putusannya dengan memenangkan pihak Emad Bin Gano, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.

Hal yang sama juga diungkapkan Wasekjend HPHMI R.Sihombing Hasudungan, sesuai kronologi diatas, dasar hukum secara kepemilikan lahan tanah ialah milik Nausin Bin Emad. Pasalnya, permasalahan tanah dasar hukum yang kuat adalah sesuai leter C di kelurahan. Dalam hal ini bukan diputuskan  di tingkat Pengadilan Agama. Dalam hal ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terlalu berspekulasi, tandasnya.[bmb]