JAKARTA - Jumlah pekerja yang bergerak di
sektor informal di Indonesia sangat banyak, bahkan jumlahnya lebih dari dua
kali lipat pekerja formal. Apabila pekerja di sektor formal sekitar 32,5 juta
orang maka pekerja di sektor informal ada sebanyak 75,3 juta orang. Lebih dari
80% pekerja informal itu belum terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga
kerja, sementara pekerja di sektor formal sudah. Pemerintah pun telah
menerbitkan Permenaker No.24/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
(LHK) yang mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Dengan sejumlah
kondisi itu, seharusnya jumlah tenaga kerja informal semakin banyak mendapatkan
perlindungan sosial, apalagi negara mendukung dengan peraturan pemerintah yang
diterbitkan. sampai akhir 2010 tercatat sekitar 32,5 juta orang, maka pekerja
di sektor informal sebanyak 75,3 juta orang. Demikian disampaiakan Sekretaris
Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal , Leo TD Sarumpaet ,SH ,di Jakarta ( 14/11)
UUD 1945 pasal 8 H juga menyatakan
setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. Untuk iru menurut Leo , perlu ada perbaikan sistem
jaminan sosial bagi pekerja informal dan
pengembangan kepesertaan untuk sektor informal “ Kita harus berupaya terus menerus mendorong pemerintah
maupun PT Jamsostek (Persero) yang sebagai satu-satunya badan usaha milik
negara pemberi jaminan sosial bagi pekerja informal “ ujarnya
Menakertrans Muhaimin
Iskandar menerbitkan kebijakan pemberian subsidi iuran program jamsostek bagi
pekerja di sektor informal sebanyak 11.500 orang dengan total nilai bantuan
Rp4,14 miliar yang dimulai sejak April 2011. Subsidi iuran itu diberikan untuk
tiga program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan
pelayanan kesehatan.
Pekerja informal yang mendapat subsidi cukup
membayar Rp15.000 dari Rp60.000 per bulan untuk bisa menjadi peserta Jamsostek.Sisanya,
Rp45.000 dibayarkan oleh pemerintah untuk jangka waktu delapan bulan dan
setelah itu, pekerja informal diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri
untuk kepentingan diri sendiri.
Provinsi yang
mendapat alokasi bantuan subsidi itu adalah Riau, Kepri, Sumsel, Lampung,
Jabar, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sultra, Kalsel, Sulsel dan D.I. Yogyakarta
dengan masing-masing daerah mendapat alokasi dana Rp378 juta untuk 1.050 orang,
kecuali D.I. Yogyakarta yang mendapat Rp360 juta untuk 1.000 orang pekerja.
Kebijakan itu disambut baik kalangan pekerja
informal, juga PT Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial. BUMN itu
sudah lama mempersiapkan diri untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor
informal ini, hanya saja seringkali terkendala pada minat dan konsistensi
pekerja informal. [ leo bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar