Rabu, 23 November 2011


  Pekerja Serabutan Berhak Dapat Jaminan Sosial

JAKARTA - Jumlah pekerja yang bergerak di sektor informal di Indonesia sangat banyak, bahkan jumlahnya lebih dari dua kali lipat pekerja formal. Apabila pekerja di sektor formal sekitar 32,5 juta orang maka pekerja di sektor informal ada sebanyak 75,3 juta orang. Lebih dari 80% pekerja informal itu belum terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sementara pekerja di sektor formal sudah. Pemerintah pun telah menerbitkan Permenaker No.24/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) yang mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Dengan sejumlah kondisi itu, seharusnya jumlah tenaga kerja informal semakin banyak mendapatkan perlindungan sosial, apalagi negara mendukung dengan peraturan pemerintah yang diterbitkan. sampai akhir 2010 tercatat sekitar 32,5 juta orang, maka pekerja di sektor informal sebanyak 75,3 juta orang. Demikian disampaiakan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal , Leo TD Sarumpaet ,SH  ,di Jakarta ( 14/11)
            UUD 1945 pasal 8 H juga menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. Untuk iru  menurut Leo , perlu ada perbaikan sistem jaminan sosial bagi pekerja informal  dan pengembangan kepesertaan untuk sektor informal  “ Kita harus berupaya terus menerus mendorong pemerintah maupun PT Jamsostek (Persero) yang sebagai satu-satunya badan usaha milik negara pemberi jaminan sosial bagi pekerja informal  “ ujarnya
Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan kebijakan pemberian subsidi iuran program jamsostek bagi pekerja di sektor informal sebanyak 11.500 orang dengan total nilai bantuan Rp4,14 miliar yang dimulai sejak April 2011. Subsidi iuran itu diberikan untuk tiga program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan pelayanan kesehatan.
Pekerja informal yang mendapat subsidi cukup membayar Rp15.000 dari Rp60.000 per bulan untuk bisa menjadi peserta Jamsostek.Sisanya, Rp45.000 dibayarkan oleh pemerintah untuk jangka waktu delapan bulan dan setelah itu, pekerja informal diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri untuk kepentingan diri sendiri.
Provinsi yang mendapat alokasi bantuan subsidi itu adalah Riau, Kepri, Sumsel, Lampung, Jabar, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sultra, Kalsel, Sulsel dan D.I. Yogyakarta dengan masing-masing daerah mendapat alokasi dana Rp378 juta untuk 1.050 orang, kecuali D.I. Yogyakarta yang mendapat Rp360 juta untuk 1.000 orang pekerja.
Kebijakan itu disambut baik kalangan pekerja informal, juga PT Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial. BUMN itu sudah lama mempersiapkan diri untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor informal ini, hanya saja seringkali terkendala pada minat dan konsistensi pekerja informal. [ leo bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar