Kamis, 24 November 2011

Peserta Jamsostek Nikmati Tambahan Manfaat


JAKARTA - Peserta program PT Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp 600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
 
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. "Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
 
Ketentuan tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.
Besar bantuan maksimal Rp 600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah. Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta untuk pengobatan HIV/AIDS.
 
Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja atau informal.
 
Djoko menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan. Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah. [ leo/bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar