JAKARTA - Peserta program PT
Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp
600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu
diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
Direktur
Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi
pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial
nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat
kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar
Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
Ketentuan
tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi
Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan
berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang
bekerja sama dengan PT Jamsostek.
Besar bantuan maksimal Rp
600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah.
Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi
jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta
untuk pengobatan HIV/AIDS.
Jenis
pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta
program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3)
bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada
perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga
yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang
pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja
luar hubungan kerja atau informal.
Djoko
menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan
administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan
juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan.
Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan
daftar sebagian tenaga kerja dan upah. [
leo/bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar