Kamis, 24 November 2011

Jamsostek Fokus Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA -  Jajaran direksi di PT Jamsostek (Persero) akan terus memperkuat serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memperluas kepesertaan. Untuk itu, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada upaya peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. Saat ini, peserta aktif program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru mencapai 10,3 juta pekerja formal dari potensi 30 juta pekerja. Selain pekerja formal, Jamsostek juga terus meningkatkan pelayanan untuk tenaga kerja informal. Saat ini baru sekitar 600.000 tenaga kerja informal yang menjadi peserta Jamsostek dari sekitar 70 juta tenaga kerja yang ada.
 
         Di sisi lain, menurut Hotbonar, diperlukan adanya standar pelayanan dan manfaat kepesertaan yang terus ditingkatkan. Dengan ini, para tenaga kerja dan pengusaha merasa butuh untuk menjadi peserta jaminan sosial, sehingga bukan sekadar memenuhi peraturan dan perundang-undangan. Apalagi program jaminan sosial bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, masa tua, dan pensiun. "Kita ingin pekerja jadi peserta Jamsostek karena merasakan manfaat dan pelayanannya optimal," tutur Hotbonar di Jakarta, kemarin.

Menurut Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Bahkan, tidak hanya dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, secara menyeluruh, kewajiban pemenuhan jaminan sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
"Secara umum, seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. Seharusnya, pengusaha/perusahaan pemberi kerja juga bisa taat aturan," kata Hotbonar. [ leo/bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar