JAKARTA - Jajaran direksi
di PT Jamsostek (Persero) akan terus memperkuat serta meningkatkan kualitas
pelayanan dalam rangka memperluas kepesertaan. Untuk itu, Direktur Utama
Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada upaya
peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja menjadi peserta program
jaminan sosial. Saat ini, peserta aktif program jaminan sosial yang
diselenggarakan Jamsostek baru mencapai 10,3 juta pekerja formal dari potensi
30 juta pekerja. Selain pekerja formal, Jamsostek juga terus meningkatkan
pelayanan untuk tenaga kerja informal. Saat ini baru sekitar 600.000 tenaga
kerja informal yang menjadi peserta Jamsostek dari sekitar 70 juta tenaga
kerja yang ada.
Di sisi lain,
menurut Hotbonar, diperlukan adanya standar pelayanan dan manfaat kepesertaan
yang terus ditingkatkan. Dengan ini, para tenaga kerja dan pengusaha merasa
butuh untuk menjadi peserta jaminan sosial, sehingga bukan sekadar memenuhi
peraturan dan perundang-undangan. Apalagi program jaminan sosial bertujuan
untuk melindungi pekerja dari risiko akibat kerja, seperti kecelakaan,
kematian, sakit, masa tua, dan pensiun. "Kita ingin pekerja jadi peserta
Jamsostek karena merasakan manfaat dan pelayanannya optimal," tutur
Hotbonar di Jakarta, kemarin.
|
Menurut
Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, jaminan sosial merupakan hak normatif
pekerja. Bahkan, tidak hanya dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, secara menyeluruh,
kewajiban pemenuhan jaminan sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945
dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Secara
umum, seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk pekerja
informal, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Bagi pekerja, menjadi peserta
program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja,
sehingga mendorong peningkatan produktivitas. Seharusnya, pengusaha/perusahaan
pemberi kerja juga bisa taat aturan," kata Hotbonar. [ leo/bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar