Senin, 20 Juni 2011

Penggabungan BUMN Asuransi Sebagai Penyelenggara BPJS Akan berimplikasi Terhadap Kinerja Karyawan



JAKARTA - Kemungkinan akan adanya penggabungan BUMN besar seperti Taspen dan Jamostek dilebur dalam BPJS pensiun dan hari tua. Sementara Askes dan Asabri dilebur dalam BPJS yang menangani pensiun, mendapat tanggapan pro dan konra dalam masyarakat maupun pelaksana jaminan sosisial ,juga akan berimplikasi terhadap kinerja BUMN , termasuk status karyawannya.padahal ,sebelumnya , Taspen dan Asabri sudah menyatakan keengganannya bergabung dalam BPJS, yang akan menjadi pelaksana sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Alasannya masih yang itu-itu juga, yakni lantaran keduanya merupakan lembaga pengelola dana pensiun.
Isu penggabungan BUMN itu muncul setelah pemerintah dan DPR menyepakati format awal RUU BPJS. Rencama pengabungan empat BUMN tersebut merupakan satu dari tujuh hasil pertemuan DPR dan pemerintah dari Senin hingga Rabu lalu.Hasil lainnya adalah mengenai struktur organisasi BPJS, ketentuan iuran dan kepersertaan, serta sanksi. “Ketujuh poin tadi sudah disepakati, sehingga tak ada perubahan dalam pembahasan RUU BPJS di DPR,” kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.Begitu juga dengan Jamsostek dan Askes. Kendati demikian, pada dasarnya, keempat perseroan itu setuju jika SJSN segera dibentuk.
Jika tetap dilakukan penggabungan, , maka harus ada BUMN yang dilebur atau dimatikan. Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, Asabri berpotensi dilebur ke Askes. Sementara Taspen dilebur dengan Jamsostek. Peleburan ini diperlukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan sistem jaminan sosial.
Dirut PT Jamsostek( Persero ) H.Hotbonar Sinaga minta pemerintah agar berhati hati dalam melakukan keputusan yang menentukan siapa sebagai pelaksana BPJS , hendaknya diserahkan pada pihak yang memahami sejarah pembentukan BPJS yang sudah ada. Jangan diserahkan pada konsultan asing yang tidak paham tentang jaminan sosial di Indonesia.
Menurut dia, saat ini bisnis asuransi di Indonesia sudah dikuasai asing, termasuk bisnis pembiayaan perbankan. Jangan sampai penyelenggara jaminan sosial juga dikuasi oleh asing.
 Hotbonar berharap agar sebelum menggabung BPJS  (PT Asabri, Askes, Taspen dan Jamsostek), panja harus   memerhatikan juga aspek hukum dan finansial, serta aspek sumber daya manusia.
Aspek hukum yang harus diperhatikan mengenai penyatuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan dari perseroan terbatas di badan penyelenggara itu.
Bahkan, lanjutnya, aspek finansial berupa penggabungan dana kepesertaan dalam satu BPJS dapat berdampak terhadap penarikan dana oleh pemiliknya, yakni para peserta badan penyelenggara tersebut.[Leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar