Selasa, 14 Juni 2011

Pembentukan BPJS Pemerintah Urung Merger 4 BUMN Jamsos


JAKARTA – Kegelisahan sebahagian karyawan yang bekerja di 4 BUMN sektor asuransi , atas adanya usulan  pemerintah untuk melebur empat BUMN ini menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , sekarang terobati , karena peleburan keempat BUMN tersebut urung dilakukan setelah sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
 “ Tidak ada opsi merger terhadap 4 BUMN pengelola jaminan sosial , Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap seperti sediakala . Penciutan juga belum pasti dilakukan,"  Ucap  Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga kepada pers seusai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6). Menurutnya , kepastian itu diperoleh dari Kementerian BUMN.
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.
Hotbonar berharap agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial. [ leo-bmb ]
 

2 komentar:

  1. Saya karyawan sebuah BUMN yang akan dimerger, terus terang saja, saya pribadi tidak khawatir kalau benar2 dimerger. Saya pribadi setuju atas ide universal coverage..sejauh ide itu memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya pertimbangan politis saja.
    namun, dengan kondisi Indonesia saat ini, terdapat beberapa BPJS, masing2 punya segmen sendiri, dan dalam menghadapi tiap segmen itu perlu perlakuan khusus, peleburan 4 BPJS memang tidak sederhana.....perlu perjalanan yg panjang...karena masing2 segmen juga tidak mudah untuk disama ratakan, terutama segmen tenaga kerja swasta. tetapi kembali lagi....apapun keputusannya...yg terpenting adalah..ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat....bukan kepentingan politis semata....karena..yang paling merasakan dampaknya adalah rakyat.

    BalasHapus
  2. Mat malam pak Leo,,, kalau bisa lebih dipertegas lagi dong ...peleburannya jangan mengenai Jamsosnya saja.tapi bagaimana juga kesejahteraan karyawannya. terimakasih mudah mudahan dapat dimuat pada edisi berikut

    BalasHapus