Jumat, 07 Oktober 2011

Terdakwa Tidak Ditahan, Sidang Kasus Hak Cipta Bapai di PN Jakarta Pusat Molor

Dalam sidang lanjutan kasus merek Bapai dengan terdakwa Thjang Bely, ironisnya pihak terdakwa tidak di tahan. Dalam sidang tersebut menghadirkan keterangan saksi Wawan Setiawan. Mereka merupakan salah seorang karyawan di toko milik terdakwa. Dia dibawah sumpah terkait keterangan ayah kandung terdakwa yakni Phang Sie Phung. Mereka dibawah sumpah yang tinggal di daerah Sambas Kalimantan Barat. Menurutnya, terdakwa berdagang dari tahun 2003 dan barang itu hasil impor dari Cina yang diproduksi hak cipta Bapai masalah pendaftaran ke Badan HAKI. Saksi mengatakan tidak tahu kepada Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar .
Lantaran semakin molornya sidang keterangan saksi terkait kasus palanggaran merk yang dilakukan terdakwa, pada sidang sebelumnya Thjang Bely warga keturunaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ayal ketua Majelis Hakim Agus Iskandar menegur Jaksa Penuntut Umum Mustofa. Teguran tegas itu disampaikan ketua Majelis sebelum persidangan dibuka baru-baru ini.
“Gimana sih Jaksa, janjinya jam setengah sepuluh pagi, ini udh jam dua. Tanya Hakim kepad Jaksa Mustofa”. Maaf Majelis tadi baru ada brifing di kantor kata Mustofa menjawab pertanyaan Hakim
Lanjut ketua majelis sidang ini molor molor mulu ini, mendengar hal itu kuasa hukum terdakwa Thjang Bely. Kuasa Hukum terdakwa, Suyanto SH mengatakan dari tadi pagi sudah hadir di pengadilan, bahkan sudah 2 kali makan di Gajah Mada dan ini mau makan yang 3 kalinya.
Terdakwa mengaku tidak di tahan, padahal sidang sebelumnya terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana melanggar pasal 94 UURi no 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa itu di lakukan pada Oktober sampai Desember 2010 di toko Diego dan Jasco Collection milik terdakwa yang berada di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat .
Pada sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi yakni saksi Tajul SH dan berikut korbannya. Menurutnya, merek Bapai sudah di daftarkan di HAKI dan sudah mempunyai sertifikat yang sudah di keluarkan. Yakni pada daftar 2009 dan di keluarkan pada tahun 2010 kata kedua saksi di hadapan ketua Majelis Hakim. Merk Bapai tersebut sudah di umumkan sekaligus disomasi di salah satu media cetak ternama, hingga tidak ada yang merasa keberatan.
Sementara menurut saksi Tajul SH, yang juga kuasa hukum saksi korban merk Bapai yang di jual oleh terdakwa berupa pakaian yang tidak mendapat ijin. Selain itu juga celana yang di jual di bawah harga, sehingga saksi korban di rugikan.
Lanjut kuasa hukum korban, merek Bapai itu sudah paten di Indonesia, pasalnya hanya menjual pakaian anak kecil, tandasnya. [hermawan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar