Sabtu, 30 April 2011

FKMJKI Desak DPR RI Panggil Menteri PU

JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera mencabut PP No.04 tahun 2000, terkait perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat Jasa Konstruksi. Karena, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui uji Materiil/Judical Review yang amar putusannya telah menyatakan, bahwa pasal 10 ayat 4, pasal 26 dan, pasal 29 A serta pasal 29 B.

Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa konstruksi. Dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in Casu Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tegasnya. Kata Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Kontruksi Indonesia (FK-MJKI), Adherie Zulfikri Sitompul kepada sejumlah wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Menyikapi sekitar persoalan ini, Pakar Hukum Ahli Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Margarito mengatakan, dalam hal ini tak ada satupun ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 berikut PP 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Menteri PU untuk membuat peraturan yang berlaku secara umum dan subtansial mengatur keabsahan sebuah badan usaha. Apapun prinsip penyelenggaraan administrasi negara merupakan suatu tindakan hukum aparatur negara harus didasarkan kepada hukum atau prinsip legalitas.  Karena, tindakan hukum yang tidak didasarkan pada hukum itu harus dikualifikasi sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, pak menteri ini harus diingatkan bahwa beliau tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Permen yang mengatur keabsahan badan usaha. Oleh UU Nomor 18 tahun 1999 mengatur kewenangan sertifikasi badan usaha yang telah didelegasikan kepada LBPJK.

Masih menurut Margarito, Menteri PU tidak hanya mengembalikan alih kewenangan. Menteri PU harus diingatkan, karena menurut hukum sumber kewenangan itu hanyalah hukum. Hingga bentuk penegasan kewenganan itu merupakan atribusi mandat dan delegasi. Dan tiga bentuk sumber kewenangan ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang diatas. Jadi, saran saya kepada menteri adalah, segera cabut Permennya. Jangan kacaukan tatanan administrasi negara kita. Menteri harus diberi tahukan dia harus bekerja berdasarkan hukum alias bukan maunya sendiri. Memalukan kalau menteri tidak tahu aturan, tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik Menteri PU Djoko Kirmanto maupun Sesprinya tak bersedia memberikan tanggapan ketika dihubungi RM.


Sekretaris Jenderal FK-MJKI R.Hasudungan Sihombing menyatakan, sikap menteri PU yang terkesan menghindar, hal ini menunjukan bahwa pejabat tersebut tidak gentleman. Melalui hasil keputusan MA tersebut, perbuatan yang telah mereka tanam kini akan menuai hasilnya.
Kalau melihat uraian di atas Djoko Kirmanto selaku Menteri PU telah memaksakan kehendak pribadi dan melanggar Konstitusi. Sebagai seorang Menteri PU dia beranggapan setara atau sama dengan Presiden RI. “Jika Menteri PU tak mengerti masalah hukum dan sekaligus tak becus kerja lebih baik mundur saja,' ujar Hasudungan.[bmb-fprm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar