Kamis, 26 Mei 2011

PT. Jamsostek (Persero) Teliti Penerima Santunan Korban Merpati

JAKARTA - Pembayaran santunan oleh PT..Jamsostek kepada korban jatuhnya pesawat Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di sekitar Teluk Kamrauw, sekitar 15 mil laut dari Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu kini sedang dilakukan perifikasi yang mungkin menjadi peserta jaminan sosial tenagakerja. Hal ini disampaikan Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek, Ahmad Ansyori di Jakarta, Selasa (24/5) , menirutnya, hingga saat ini data-data itu masih terus dikumpulkan dan diharapkan bisa segera tuntas, sehingga jika ada maka santunannya bisa segera diberikan kepada ahli waris.
            Sebelumnya Direktur Utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga menjelaskan , bahwa semua kru pesawat merpati yang nahas tersaebut adalah peserta aktif program jamsostek. Selain itu masih ada kemungkinan penumpang yang lain akan mendapatkan santunan.
PT.Jamsostek ( Persero ) selama 33 tahun berdiri telah memberi santunan untuk program Jaminan Kesehatan Keluarga  sebesar Rp 2.952 triliun dengan 1.783.709 kasus. Besaran jumlah klaim jaminan bagi peserta tergantung dengan besaran upah dari peserta dengan pembayaran 48 bulan gaji.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, sepanjang 33 tahun ada 9.842.046 kasus dengan pembayaran sejumlah Rp 32.107 triliun. Sementara untuk JK, terdapat 250.022 kasus dengan jumlah santunan atau jaminan sebesar Rp 1.445 triliun. Untuk tahun 2010 (hingga Desember 2010) Jamsostek telah membayarkan jaminan kepada peserta sebesar Rp 7,34 triliun dengan total kasus sebanyak 19.586.069 kasus. [Leo-bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar