Sebelumnya Direktur Utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga menjelaskan , bahwa semua kru pesawat merpati yang nahas tersaebut adalah peserta aktif program jamsostek. Selain itu masih ada kemungkinan penumpang yang lain akan mendapatkan santunan.
PT.Jamsostek ( Persero ) selama 33 tahun berdiri telah memberi santunan untuk program Jaminan Kesehatan Keluarga sebesar Rp 2.952 triliun dengan 1.783.709 kasus. Besaran jumlah klaim jaminan bagi peserta tergantung dengan besaran upah dari peserta dengan pembayaran 48 bulan gaji.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, sepanjang 33 tahun ada 9.842.046 kasus dengan pembayaran sejumlah Rp 32.107 triliun. Sementara untuk JK, terdapat 250.022 kasus dengan jumlah santunan atau jaminan sebesar Rp 1.445 triliun. Untuk tahun 2010 (hingga Desember 2010) Jamsostek telah membayarkan jaminan kepada peserta sebesar Rp 7,34 triliun dengan total kasus sebanyak 19.586.069 kasus. [Leo-bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar