Senin, 07 November 2011

Buruh Masih Pertanyakan Legitimasi UU BPJS

JAKARTA - Kalangan Buruh /Pekerja menilai proses pembahasan lanjutan UU BPJS yang telah disahkan pada Jumat pekan lalu sudah melanggar prosedur dan mekanisme dalam pembuatan suatu UU.  Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso , misalnya mengatakan, pengesahan UU BPJS terkesan dipaksakan karena ada kepentingan di baliknya.
"Undang-undang ini sangat terang-benderang bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh. Karena itu, kita tetap akan konsisten menolak UU BPJS yang sudah salah prosedural ini," kata Bambang.
Menurutnya, SPN akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, pengesahan UU BPJS menjadi preseden buruk DPR terhadap rakyat Indonesia, salah satunya dengan cara tidak lazim dalam membuat suatu produk undang-undang.
"Tidak perlu bicara substansi, prosedurnya saja sudah salah dan dapat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bambang. Oleh karena itu,, SPN akan melakukan advokasi untuk penarikan dana jaminan hari tua (JHT) secara serentak bersama kawan kawan buruh yang lain. Tahapan awalnya pengambilan formulir, pengembalian, dan setelah itu penarikan dana JHT.
Hal senada juga disampaikan  Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sunarti mengatakan, sejak awal, proses pembahasan RUU BPJS sudah tidak jelas dan dipaksakan. Ia menambahkan, jika UU itu untuk kepentingan rakyat, seharusnya dibahas secara sistematis dan mengakomodasi aspirasi rakyat.
"Kami bertanya apakah ini undang-undang titipan (pesanan) atau sudah teken kontrak atau kejar setoran, sehingga membuat seluruh anggota DPR berani melanggar prosedur dalam proses legislasi," kata Sunarti. ia mencatat sejumlah kejanggalan pengesahan UU BPJS. Di antaranya saat diketok di paripurna, tidak ada draf final, dan sampai sekarang masih dibahas di sebuah hotel. "DPR seperti main-main dalam membuat undang-undang," ucapnya.
Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan tidak akan mengubah pengelolaan dana jaminan hari tua pekerja (JHT). Kondisi tersebut terjamin jika tidak ada peleburan BUMN jaminan sosial yang ada saat ini atau perpindahan pengelolaan ke BPJS lain.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Kamis (3/10). Menurutnya, PT Jamsostek siap melaksanakan UU BPJS.
"Sebagai operator kami siap melaksanakan amanat UU tersebut," kata Hotbonar. [ leo/bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar