JAKARTA - Kalangan Buruh /Pekerja menilai proses pembahasan lanjutan UU BPJS yang telah
disahkan pada Jumat pekan lalu sudah melanggar prosedur dan mekanisme dalam
pembuatan suatu UU. Ketua Umum Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso , misalnya mengatakan, pengesahan UU BPJS
terkesan dipaksakan karena ada kepentingan di baliknya.
"Undang-undang
ini sangat terang-benderang bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh. Karena
itu, kita tetap akan konsisten menolak UU BPJS yang sudah salah prosedural
ini," kata Bambang.
Menurutnya, SPN akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, pengesahan UU BPJS menjadi preseden buruk DPR terhadap rakyat Indonesia, salah satunya dengan cara tidak lazim dalam membuat suatu produk undang-undang.
Menurutnya, SPN akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, pengesahan UU BPJS menjadi preseden buruk DPR terhadap rakyat Indonesia, salah satunya dengan cara tidak lazim dalam membuat suatu produk undang-undang.
"Tidak perlu
bicara substansi, prosedurnya saja sudah salah dan dapat digugurkan oleh
Mahkamah Konstitusi," kata Bambang. Oleh karena itu,, SPN akan melakukan
advokasi untuk penarikan dana jaminan hari tua (JHT) secara serentak bersama
kawan kawan buruh yang lain. Tahapan awalnya pengambilan formulir,
pengembalian, dan setelah itu penarikan dana JHT.
Hal senada juga
disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sunarti mengatakan, sejak awal, proses
pembahasan RUU BPJS sudah tidak jelas dan dipaksakan. Ia menambahkan, jika UU
itu untuk kepentingan rakyat, seharusnya dibahas secara sistematis dan
mengakomodasi aspirasi rakyat.
"Kami bertanya
apakah ini undang-undang titipan (pesanan) atau sudah teken kontrak atau kejar
setoran, sehingga membuat seluruh anggota DPR berani melanggar prosedur dalam
proses legislasi," kata Sunarti. ia mencatat sejumlah kejanggalan
pengesahan UU BPJS. Di antaranya saat diketok di paripurna, tidak ada draf final,
dan sampai sekarang masih dibahas di sebuah hotel. "DPR seperti main-main
dalam membuat undang-undang," ucapnya.
Pelaksanaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan tidak akan
mengubah pengelolaan dana jaminan hari tua pekerja (JHT). Kondisi tersebut
terjamin jika tidak ada peleburan BUMN jaminan sosial yang ada saat ini atau
perpindahan pengelolaan ke BPJS lain.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Kamis (3/10). Menurutnya, PT Jamsostek siap melaksanakan UU BPJS.
"Sebagai
operator kami siap melaksanakan amanat UU tersebut," kata Hotbonar. [ leo/bmb ]Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Kamis (3/10). Menurutnya, PT Jamsostek siap melaksanakan UU BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar