JAKARTA :
Kesiapan Badan Pelaksana Jaminan Sosial I (BPJS I) untuk
beroperasi selambat-lambatnya pada 2014 memerlukan dukungan sistem informasi
atau link yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Semua
data peserta harus terdaftar dan terekam dalam database nasional, kata
Hasbullah Thabrany dari Center for Health Economics and Policy Universitas
Indonesia (UI) saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/11/2011).
Selain itu dalam mempersiapkan beroperasinya BPJS I, kualitas dan moralitas
petugas BPJS harus di-upgrade dengan pemberian pemahaman jabatan publik
agar dalam melakukan tugas sepenuhnya untuk memuaskan peserta.Namun sebelum
sampai pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang,
pertama kali Pemerintah harus menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di
tahun 2012. Selain itu menurut Hasbullah, sosialisasi Undang-Undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS ke seluruh rakyat juga sangat
diperlukan.
Demikian
dengan pendanaan diperlukan Rp1 hingga Rp2 triliun untuk kesiapan,
sosialisasi, dan sinkronisasi peraturan teknis, jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS I
adalah PT Askes yang akan diubah menjadi BPJS I, harus mengubah semua prosedur
dan mind set para stafnya agar konsisten dengan tugas UU SJSN dan UU
BPJS. Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, dibantu oleh swasta juga
harus membangun lebih banyak tempat tidur di Rumah Sakit kelas I, II, dan III.
Sedangkan untuk mempercepat persiapan beroperasinya BPJS I, Guru
Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini mengatakan dapat dilakukan
dengan dg persiapan cakupan, memperluas penerima bantuan iuran, penduduk
miskin, tidak mampu dan penduduk di sektor informal dg besaran minimum RP 20
ribu per orang per bulan. Menurutnya dana APBN dan APBD cukup memadai untuk
digunakan, hanya saja saat ini belum ada political will dari pemerintah.
Pemda membayar sebagian iuran, sharing dengan pemerintah pusat, agar
rakyatnya segera terjamin. Selain itu perlu ada penegakan hukum untuk pengusaha
yg belum bayar iuran kesehatan, jelasnya lagi.Beberapa bidang yang paling
krusial yang harus dibenahi dalam pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan
yang nondiskriminatif, sosialisasi kepada seluruh dokter yang bekerja di Rumah
Sakit, Klinik dan Puskemas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta Dinas
Kesehatan juga perlu mensyaratkan sertifikasi pemahaman atau ujian mengenai
Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa melayani dengan baik dan benar, menghitung
besaran iuran dan pembayaran yang sesuai, yang bisa diterima pasar.
Sementara saat ini BPJS belum berjalan, jaminan kesehatan yang sebelumnya
sudah berjalan tidak boleh terganggu. Jaminannya harus dinaikkan menjadi sama
dengan benefit yang diterima PNS. kelas perawatan peserta jamkesmas dan
jamkesda boleh tetap di kelas III. Tetapi pegawai swasta dan PNS harus
tetap dirawat di kelas II dan kelas I, tergantung besar gajinya, terangnya
lagi. [ leo/bmb ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar