Rabu, 15 Juni 2011

Dirut PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebaiknya Tidak Melebur BUMN



JAKARTA-Rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memerlukan kehatia hatian serta  pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan.  Saat ini  ada ketidak jelasan transformasi empat BUMN tersebut kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.
Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer, demikian dikatakan Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kepada media di  Jakarta, Selasa (14/6).
Hal ini disampaikan Hotbonar  menanggapi hasil keputusan   hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR,  atas 7 poin poin yang disepakati  , salah satunya  melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.
H.Hotbonar  berharap , pembahasan RUU BPJS tidak dipaksakan hanya untuk memenuhi target. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman atau persepsi yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Menurut nya, saat ini  terdapat perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah, seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), bantuan operasi sekolah, dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus, sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer (jangka pendek). Untuk itu , Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi program jaminan sosial. Ini agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas bentuk dan operasional BPJS.[ leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar