Jaminan sosial yang
diberikan kepada warga negara dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian,jaminan kesehatan, jaminan hari tua. dan jaminan pensiun. Dan
dalam UU BPJS yang baru disahkan, disebutkan ada dua BPJS yakni BPJS satu
merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang akan mengelola jaminan
kesehatan. Kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI) H. Hotbonar
Sinaga.belum lama ini.
Akhir akhir ini jaminan
sosial banyak disorot oleh media. Hal ini dikarenakan alotnya pembahasan
Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang
telah disahkan menjadi UU BPJS oleh DPR beberapa waktu lalu.
Namun bagaimana
mewujudkan agar Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa mendukung hal tersebut,
tentu tidak mudah.Dibutuhkan mekanisme peraturan pemerintah (PP) yang jeli dan
bisa mengakomodir kebutuhan di masa mendatang. Jangan sampai PP yang dibuat
untuk menjadi arahan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS malah membebani pekerja,
pengusaha dan juga negara.Yang ujung-ujungnya bisa membawa negara ke jurang
krisis seperti yang dialami negara-negara Eropa seperti Yunani.
Jaminan sosial
seyogianya harus bisa membawa manfaat untuk membangun bangsa dan menyejahterakan
rakyatnya. Ini bukan hal yang mustahil dilakukan jika dana jaminan sosial
dikelola dengan baik dan transparan. Kita memimpikan BPJS yang mengelola dana
jaminan sosial ini bisa menjadi semacam sovereign wealth fund (SWF) yang
terbukti berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal penting yang
perlu dilakukan dalam mengimplementasikan SJSN adalah penegakan hukum. Saat ini
masalah yang dihadapi Jamsostek terkait minimnya jumlah kepesertaan disebabkan
tidak jalannya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. [ leo bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar