Selasa, 29 November 2011

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Jaminan Sosial


JAKARTA- Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial kepada seluruh warga negara melalui sistem iuran. Jika warga negara itu merupakan karyawan/ pekerja/buruh, maka dana jaminan sosial berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan bagi rakyat miskin yang tidak mampu,maka iuran jaminan sosial wajib ditanggung oleh negara.
 
Jaminan sosial yang diberikan kepada warga negara dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan kesehatan, jaminan hari tua. dan jaminan pensiun. Dan dalam UU BPJS yang baru disahkan, disebutkan ada dua BPJS yakni BPJS satu merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang akan mengelola jaminan kesehatan. Kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI) H. Hotbonar Sinaga.belum lama ini.
 
Akhir akhir ini jaminan sosial banyak disorot oleh media. Hal ini dikarenakan alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang telah disahkan menjadi UU BPJS oleh DPR beberapa waktu lalu.
 
Namun bagaimana mewujudkan agar Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa mendukung hal tersebut, tentu tidak mudah.Dibutuhkan mekanisme peraturan pemerintah (PP) yang jeli dan bisa mengakomodir kebutuhan di masa mendatang. Jangan sampai PP yang dibuat untuk menjadi arahan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS malah membebani pekerja, pengusaha dan juga negara.Yang ujung-ujungnya bisa membawa negara ke jurang krisis seperti yang dialami negara-negara Eropa seperti Yunani.
 
Jaminan sosial seyogianya harus bisa membawa manfaat untuk membangun bangsa dan menyejahterakan rakyatnya. Ini bukan hal yang mustahil dilakukan jika dana jaminan sosial dikelola dengan baik dan transparan. Kita memimpikan BPJS yang mengelola dana jaminan sosial ini bisa menjadi semacam sovereign wealth fund (SWF) yang terbukti berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Hal penting yang perlu dilakukan dalam mengimplementasikan SJSN adalah penegakan hukum. Saat ini masalah yang dihadapi Jamsostek terkait minimnya jumlah kepesertaan disebabkan tidak jalannya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. [ leo bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar