Minggu, 04 November 2012

Junaedi; Direktur Kepesertaan PT Jamsostek
PT. Jamsostek Siap Laksanakan Hasil Uji Materi UU BPJS

JAKARTA - Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, menyatakan siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2012 tentang BPJS tersebut.
Kita siap Jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ungkapnya, Selasa (16/10).
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MK dalam putusan tertanggal 15 Oktober 2012 tersebut menyatakan pihak pekerja bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun pihak Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yg dilakukan pekerja dan harus melayani pekerja sebagai peserta.
Selanjutnya, tugas BPJS untuk menagih iuran ke pemberi kerja. Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan sosial, walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya.
Sebagai badan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan (nantinya), PT Jamsostek pada prinsipnya siap melaksanakan keputusan MK tersebut, jika pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Juklak (petunjuk pelaksana) peraturan pemerintah. Karena saat ini Juklak tersebut belum ada, maka kami belum dapat mengeksekusi (menerima pendaftaran) sesuai keputusan MK, jelas Junaedi, disela pencanangan program Saya Pilih Selamat̢۪ dalam rangkaian Bulan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Menurutnya, pemerintah harus ada kesiapan pengawasan dalam merealisasikan ketentuan tersebut, karena permasalahan atau permohonan uji materi tersebut muncul akibat ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak taat hukum dalam mendaftarkan pekerjanya di jamsostek atau di BPJS Ketenagakerjaan.[leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar