Junaedi; Direktur Kepesertaan PT Jamsostek
PT. Jamsostek Siap Laksanakan Hasil Uji Materi UU BPJS
JAKARTA
- Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, menyatakan siap
melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.82 tahun 2012 tentang
pengujian atas UU No.24 tahun 2012 tentang BPJS tersebut.
Kita siap
Jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang
pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ungkapnya, Selasa (16/10).
Hal
tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang
memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi
Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris
Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT.
Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MK dalam
putusan tertanggal 15 Oktober 2012 tersebut menyatakan pihak pekerja
bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
walaupun pihak Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS
harus menerima pendaftaran yg dilakukan pekerja dan harus melayani
pekerja sebagai peserta.
Selanjutnya, tugas BPJS untuk menagih iuran
ke pemberi kerja. Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta
sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan sosial,
walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya.
Sebagai badan
pelaksana BPJS Ketenagakerjaan (nantinya), PT Jamsostek pada prinsipnya
siap melaksanakan keputusan MK tersebut, jika pemerintah sudah
mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Juklak (petunjuk pelaksana)
peraturan pemerintah. Karena saat ini Juklak tersebut belum ada, maka
kami belum dapat mengeksekusi (menerima pendaftaran) sesuai keputusan
MK, jelas Junaedi, disela pencanangan program Saya Pilih Selamat̢۪
dalam rangkaian Bulan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Menurutnya,
pemerintah harus ada kesiapan pengawasan dalam merealisasikan ketentuan
tersebut, karena permasalahan atau permohonan uji materi tersebut muncul
akibat ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak taat hukum dalam
mendaftarkan pekerjanya di jamsostek atau di BPJS Ketenagakerjaan.[leo
bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar