Senin, 06 Juni 2011

Pengadilan Agama Tak Berhak Putuskan Polemik Masalah Tanah

JAKARTA - Sesuai surat nomor 186/711.1, tertanggal 30 November 2009, terkait hal penjelasan tanah milik adat C.587 yang terletak di jalan Agustus RT.003/RW.07 Kelurahan Pondok Pinang yang menjadi sengketa itu, Lurah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Cholid Mawardi menjelaskan, bahwa sesuai berdasarkan catatan buku C yang terdapat kantor kelurahan Pondok Pinang, yakni, Kohir C nomor 289 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2, pada tahun 1938 Emad Bin Gano tercatat sebagai pemilik tanah adat tersebut.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya terjadi sejumlah perubahan. Misalnya pada tanggal 9 Pebruari 1948 Kohir C nomor 429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Emad Bin Gano dijual ke C 429 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak Musa Bin Djama.

Lantas, pada tanggal 31 Desember 1951, Kohir C.429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Musa Bin Djama dengan luas tersebut dijual ke C.587 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak, Nausin Bin Emad.

Kongritnya, sesuai data leter C.587 persil 63 Blok S.II tanah itu atas kepemilikan pihak Nausin Bin Emad. Selain itu, di tingkat kelurahan Pondok Pinang juga masih tercatat dalam buku C wajib pajak atas nama Nausin Bin Emad.

Pihak kelurahan Pondok Pinang berjanji akan memberikan pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat.

Menyikapi seputar persoalan ini, Sekjend Himpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (HPHMI), R.Sihombing Hasudungan, mengatakan, sesuai dasar hukum terkait permasalahan tanah salah satunya melalui akurasi data Leter C di tingkat kelurahan setempat, sehingga nantinya tidak terjadi salah kamar. Pasalnya, hal ini bukan menyangkut perkawinan maupun perceraian. Jadi persoalan ini tidak bisa diputuskan sepihak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Agama lainnya. Karena, yang berhak memutuskan terkait permasalahan tanah ialah Pengadilan Negeri, tegasnya. [bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar