Selasa, 26 Maret 2013

Jaminan Sosial Buruh Pengusaha Penuhi Jaminan Sosial

JAKARTA–Jaminan Sosial yang mengemuka akhir akhir ini mendapat perhatian serius dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar,Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2012 yang mengatur jaminan sosial adalah konsekuensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi soal pemenuhan hak-hak pekerja. Dengan adanya aturan baru yang menguatkan peraturan sebelumnya, sistem administrasi individual dalam jaminan sosial mesti ditalangi perusahaan. Menurut Muhaimin , aturan baru tentang teknis pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial bakal membuat pengusaha tak bisa mengelak dari kewajiban membayar jaminan sosial. Aturan ini secara tidak langsung mendorong perusahaan supaya mengasuransikan pekerjanya," kata Muhaimin kepada media . "Pada prinsipnya keputusan MK mengakomodasi sistem administrasi individual di-back up perusahaan. Jadi individu bisa mendaftarkan sendiri ke Jamsostek (tidak perlu menunggu inisiatif perusahaan)," ujar Muhaimin. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, Permenakertrans baru soal jaminan sosial tidak akan bertabrakan dengan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Justru nanti BPJS dan Jamsostek ini melebur jadi satu," kata dia. Saat ini, yang sudah disepakati pemerintah untuk BPJS adalah iuran jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari gaji. Dari nilai itu, 3 persennya dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan sisanya dilunasi oleh pegawai. Adapun empat jaminan sosial lainnya hingga kini masih dalam pembahasan. Sebagaimana sebelumnya Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 diteken Muhaimin pada 14 November lalu dan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, lima hari setelahnya. Muhaimin menjelaskan, dengan adanya aturan baru itu, pekerja dapat mendaftar sendiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam aturan itu ditetapkan soal layanan khusus, misalnya penggunaan kacamata, protese mata, protese gigi, alat bantu dengar, dan protese anggota gerak. Pelayanan khusus tersebut diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis tertentu. [leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar