Minggu, 10 Maret 2013

PT Jamsostek dan Kajari Sepakati Kerjasama Penegakan Hukum Jaminan Sosial

PT Jamsostek dan Kajari Sepakati Kerjasama Penegakan Hukum Jaminan Sosial JAKARTA [FPRM]- Dengan berlakunya SJSN maka tidak ada lagi batas kepesertaan. Setiap pekerja berhak menjadi peserta jaminan sosial sehingga kepesertaan akan menjadi luas , untuk itu perlu adanya perlindungan hukum yang lebih tegas , termasuk untuk Badan Penyelenggara. Untuk itu , PT Jamsostek dan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menandatangani kerja sama penegakan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial agar pekerja mendapat hak normatif (dasar) sesuai peraturan perundangan. Penandatangan kerja sama itu dilakukan oleh enam kepala cabang Jamsostek DKI yang membawahi wilayah Jakarta Selatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi dan disaksikan oleh Kakanwil III PT Jamsostek Nuraina di Jakarta, Senin. Nuraina mengatakan saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan sebagian pekerjanya dalam program jamsostek. Bahkan, masih banyak perusahaan yang mampu tetapi tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali dalam program jaminan sosial, katanya. Dia menjelaskan, menjadi peserta jaminan sosial merupakan hak normatif setiap pekerja yang dilindungi peraturan perundangan dan konvensi ILO. Setiap pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, mendapat layanan kesehatan dan jaminan di hari tua, kata Nuraina. Kerja sama enam kantor cabang dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya penegakan hukum agar membangkitkan kesadaran perusahaan memenuhi hak pekerjanya. Kepala Jamsostek Cabang Setiabudi Iwan Kusnawan di tempat yang sama mengatakan kerja sama itu menjadi strategis menyusul pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Juli 2015. Secara strategis, kerja sama itu mencakup pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum yang dibutuhkan jika terjadi perselisihan dengan perusahaan peserta Jamsostek. Jika, ketiga unsur itu dibutuhkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka kami sudah memiliki payung hukum, kata Iwan. Kerja sama itu juga mencakup antisipasi atas perselisihan perdata dan tata usaha negara. Saat ini terdapat 29.1 juta pekerja yang terdaftar menjadi peserta program jamsostek dan 11,2 juta diantaranya menjadi peserta aktif. Artinya, terdapat 17,9 juta pekerja yang terdaftar jadi peserta non-aktif. Peserta non-aktif itu sebagian besar adalah peserta yang iurannya ditunggak perusahaan pemberi kerja. [ leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar