Senin, 10 Juni 2013

Kepesertaan Jamsostek Jadi Indikator Keberhasilan Pemda

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah merancang pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik di daerahnya masing-masing. Salah satu faktor penilaian yang menjadi indikator keberhasilan adalah kesuksesan Pemda meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di daerahnya masing-masing. "Kita sedang merancang program memberikan penghargaan untuk pemda-pemda yang sukses meningkatkan kepesertaan Jamsostek," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) R Irianto Simbolon usai membuka acara "Revitalisasi Mediator Hubungan Industrial dan Koordinasi Fungsional Jaminan Sosial Tenaga Kerja" Ujarnya Menurut Irianto, Kemenakertrans mendorong pemda-pemda di seluruh Indonesia berperan aktif meningkatkan kepesertaan program Jamsostek di wilayahnya masing-masing. Kemenakertrans sendiri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah akan mengefektifkan peran mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Nantinya, mediator tidak hanya aktif penyelesaian perselisihan hubungan industrial saja. Tapi juga melakukan fungsi pembinaan dan penyuluhan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja agar risiko sosial tenaga kerja terlindungi. Terkait hal tersebut, Kemenakertrans bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga melalukan program revitalisasi mediator hubungan industrial yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang. Irianto mengakui salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.300 orang mediator untuk menangani 217.000 perusahaan di seluruh Indonesia. Kepesertaan Jamsostek di suatu daerah patut dijadikan tolok ukur untuk mengetahui keberhasilan daerah bersangkutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Karena dengan mengcover seluruh tenaga kerja di suatu daerah, berarti juga melaksanakan pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan tenaga kerja di daerah tersebut," terangnya. Apalagi, jaminan sosial adalah hak warga negara khususnya para pekerja. Tanpa jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan menjadi potensi ekonomi. Dia menambahkan, dengan potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, seharusnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan. "Kita punya angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, namun yang terdaftar dalam program Jamsostek saat ini baru sekitar 10 juta peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial," terangnya.[leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar