Rabu, 25 Mei 2011

Pemerintah Bentuk Badan Baru Jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial




JAKARTA - Dengan pertimbangan matang dan efisiensi biaya , akhirnya pemerintah mengambil keputusan ,bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) haruslah berdiri sendiri ,artinya kalau sebelumnya terbentuk opini bahwa pemerintah akan i mengkonversi dua BUMN penyelenggara asuransi, yaitu Jamsostek dan Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah terbantahkan. empat BUMN yaitu Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri, tidak diganggu dengan terbentuknya BPJS. dan tetap berdiri sendiri, berjalan seperti biasa. badan yang akan dibentuk adalah  badan baru, dengan iuran baru, hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo  kepada wartawan di sela-sela rapat dengan Panitia Khusus RUU BPJS di DPR, Selasa (24/5).,menurutnya ,dalam draf baru, ada dua badan yang dibentuk, yaitu pertama yang menyangkut kesehatan, kecelakaan, dan kematian. Sedangkan yang kedua adalah jaminan hari tua dan pensiun,

            Menurutnya , BPJS yang baru itu prinsipnya memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk kebutuhan yang sifatnya dasar. Ada dua BPJS yang akan dibentuk, yaitu BPJS yang bersifat jangka pendek yaitu kesehatan, kecelakaan,dan kematian. Kemudian kedua, BPJS yang bersifat jangka panjang, yaitu pensiun dan jaminan hari tua. "Kita mulai dengan kesehatan dulu,”ujarnya.

            Pemerintah tidak akan serta-merta meleburkan BUMN yang selama ini sudah menyelenggarakan jaminan sosial menjadi BPJS sebagaimana diusulkan PDR. "Kita tidak bisa buru-buru agar instansi-instansi seperti Jamsostek, Askes, Taspen atau pun Asabri langsung dilebur, karena sudah punya stakeholder yang luas. Dan stakeholder itu harus diberikan pelayanan dengan baik dan sistemnya sudah berjalan," ujarnya. [ Leo-bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar