Laporan
Pajak Asian Agri Tak Salahi Aturan Hukum
Mantan manager tax PT Asian Agri, Suwir
Laut,), menegaskan bahwa laporan pajak PT Asian Agri telah melalui proses audit
sehingga tidak menyalahi aturan hukum.
Hal ini dilontarkan Suwir, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan
kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis,(10/11/2011).
Menurut Suwir Laut, laporan pajak PT Asian Agri yang tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH, telah dilakukan proses audit, untuk diperiksa
apakah laporan tersebut bermasalah atau tidak.
"Malah dalam pemeriksaan keuaugaan penggelapan pajak PT Asian Agri, nghan kami juga pernah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
predikat bagus yang masalah keuangan. Artinya memang laporan kami tidak
masalah," ujar Suwir Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pernyataan ini merupakan bantahan atas tudingan Jaksa Penuntut Umum, yang
menuduhnya telah menyusun SPT tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak
2002 hingga 2005. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun (versi
BPKP Rp1,294 triliun).
M Assegaf salah satu tim kuasa hukum Suwir Laut menyatakan, dakwan JPU yang
mendakwa Suwir Laut dengan tunduhan melakukan penggelapan pajak sangat tidak
beralasan.
Sebab, lanjut Asegaf, JPU hanya memeriksa laporan pajak PT Asia Agri hanya
berdasarkan laporan BPKP.
"Mereka kan hanya mendakwa berdasarkan laporan di akhir saja. Seharusnya,
Jaksa melakukan pemeriksaan dari awal mengenai laporan pajak tersebut. Ini
terlihat sebagai upaya Jaksa untuk menyakinkan hakim, agar terkesan adanya
biaya fiktif (Pajak). Menurut dakwaan JPU tidak punya kekuatan hukum,"
kata Asegaf.
M Asegaf juga mengaku kecewa lantaran masalah pajak ini dibawa ke pengadilan
pidana.
"Ini kan kasus pajak, beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini
utang. Bukan pidana korupsi yang merugikan negara," tukasnya.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39
ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.
Suwir dituduh menyusun
SPT tidak benar alias tak lengkap untuk
tahun pajak 2002 hingga 2005. Ia diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun
dan denda empat kali dari
nilai kerugian yang dialami negara. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar