Penyidikan
Sempat Dihentikan, Polsek Senen Dituding Abaikan Putusan MA
Jakarta - Penyidikan kasus
penggelapan uang perusahaan PT Indawo Kharisma Internusa (IKI), sempat
dihentikan. Tak ayal, Kepolisian Sektor (Polsek) Senen, Jakarta Pusat, didesak
untuk segera melanjutkan terkait kasus ini.
Desakan itu dilontarkan kuasa hukum PT IKI, Iwan Natapriyana, Jumat (23/12/2011). Pasalnya, lanjut Iwan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Artinya, keputusan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal serupa diungkapkan Winoto Mudjoputro, pemilik PT IKI. Dia berharap kasus ini segera dilanjutkan dan pelakunya diseret ke meja hijau.
Menurutnya bila hal ini tetap didiamkan, perkaranya bisa kadaluarsa, mengingat perkara yang menyangkut tersangka bekas karyawannya, Fifi Nella Wijaya sudah terjadi sekitar empat tahun silam.
Desakan itu dilontarkan kuasa hukum PT IKI, Iwan Natapriyana, Jumat (23/12/2011). Pasalnya, lanjut Iwan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Artinya, keputusan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal serupa diungkapkan Winoto Mudjoputro, pemilik PT IKI. Dia berharap kasus ini segera dilanjutkan dan pelakunya diseret ke meja hijau.
Menurutnya bila hal ini tetap didiamkan, perkaranya bisa kadaluarsa, mengingat perkara yang menyangkut tersangka bekas karyawannya, Fifi Nella Wijaya sudah terjadi sekitar empat tahun silam.
Bagi Winoto Mudjoputro putusan PK
permohonan praperadilan soal Polsek Senen menghentikan kasus penggelapan uang
perusahaannya masih mengganjal di hatinya. Mengapa ? Sebab meski sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), tetapi belum juga dilanjutkan.
“Saya berharap laporan soal
penggelapan uang perusahaan segera dilanjutkan dan si pelakunya harus segera
diadili,” ucapnya sambil menyebutkan hal ini agar dapat meciptakan rasa
keadilan.
Menurutnya bila hal ini tetap
didiamkan, perkaranya bisa kadaluarsa, mengingat perkara yang menyangkut
tersangka bekas karyawannya, Fifi Nella Wijaya sudah terjadi sekitar empat
tahun silam.
“Sudah jelas, sebelum perkara ini
dilaporkan, berdasarkan audit perusahaan secara independen ada uang perusahaan
yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka, tapi, kenapa masih saja
dikatakan tidak cukup bunkti hingga perkara ini dihentikan penyidikannya,”
ujarnya. Jelas, tampaknya banyak sekali kejanggalan dalam proses penyidikan
yang dimulai sejak September 2007 itu.
Sementara, kuasa hukum Winoto, dari
PT Indawo Kharisma Internusa (IKI), Iwan Natapriyana,SE,SH, menyebutkan Polsek
Senen harus melaksanakan putusan praperadilan ini. “Tak ada alasan untuk tidak
melanjutkan penyidikan perkara ini. Sebenarnya tidak perlu lagi ada
pemberitahuan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan itu. Ini sudah
otomatis dilakukan, “ ucap advokat anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
ini.
Menurut Direktur Lembaga Badan
Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopin ini permohonan praperadilan yang
diajukan ini boleh dibilang satu keberuntungan. Mengapa ? karena banyak
permohonan praperadilan itu selalu kandas di pengadilan. “Nah, kalau memang
dari pihak saya yang dimenangkan, buktikan kalau putusan pengadilan dapat
dijalankan. Jangan hanya diatas kertas saja, “ ucapnya.
Apapun caranya, pihaknya tetap akan
berupaya untuk bisa mendapatkan keadilan yakni, kasus yang merugikan kliennya
dapat digelar di pengadilan. “Ya, mau gak mau, kalau ini tidak jalan, saya
bakal terus berjuang,” tambahnya.
KETUA PN JAKPUS
Menyangkut putusan ini, Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto menyebutkan putusan pengadilan harus
dihormati. “Ya, kalau isi putusannya harus dilanjutkan, itu artinya ya
harus dijalani, “ katanya.
Hal senada juga disampaikan humas PN
Jakpus Bagus Iriawan. Ia menegaskan, Polsek Senen harus mentaati putusan
pengadilan. “Apapun alasannya, termohon harus melanjutkan penyidikan perkara
penggelapan ini dan segera melimpahkan perkara itu ke penuntut umum dan segera
disidangkan,” ucapnya sambil menyebutkan kalau memang dari awalnya tidak cukup
bukti sebaiknya jangan dahulu ditetapkan tersangka. “Kumpulkan bukti, baru
lakukan penyidikan,” tambahnya.
Menurut Iwan, permohonan
praperadilan ini berawal ketika Polsek Senen menghentikan penyidikan laporan No
Pol 0385/K/X/2007/Sektro Senen tanggal 4 Oktober 2007 soal dugaan adanya tindak
pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
Penyidik lalu menjerat tersangka dengan
pasal 378 dan pasal 374 KUHP. ”Tersangka dilaporkan ke polisi dengan bukti-
bukti yang sangat kuat, yakni berdasarkan hasil audit akuntan publik Zeinirwan
Santoso yang menemukan penyimpangan keuangan perusahaan sebesar Rp 97.6 juta.
Dalam audit No. IDKU/AUDIT- YS/030907 itu menyebutkan, modusnya adalah
pengajuan Reimbursement (penggantian kembali biaya-biaya yang telah
dikeluarkan) hingga terjadi dua kali sebanyak 40 tagihan” papar Iwan.
Iwan menambahkan atas laporan
tersebut kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi termasuk memeriksa
pelapor Winoto Mudjoputro, Wong Kennteh Ardiyan (Direktur), Sri Wahyuni (kasir)
dan Dedy Mariyanto (auditor dari kantor akuntan publik) termasuk Tersangka
Fifinela Wijaya.
“Berdasarkan bukti dan saksi serta
hasil pemeriksaan tersangka, akhirnya penyidik Polsek Senen melimpahkan berkas
perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setengah tahun kemudian, berkas
yang diajukan tersebut dikembalikan lagi ke Polsek Senen oleh kejaksaan karena
dianggap kurang bukti dan saksi.
”Entah kenapa, penyidik bukannya
melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan, tapi malah mengeluarkan Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) pada Oktober 2009,” ujarnya serya menambahkan
dalam perkara ini alat bukti sudah sangat kuat dan memenuhi syarat terpenuhi
satu tindak pidana sesuai yang diatur dalam KUHP.
"Atas dihentikannya penyidikan
perkara oleh Polsek Senen ini, maka kami menempuh jalur hukum dengan
mempraperadilkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersyukur hakim
akhirnya mengabulkan permohanan ini hingga sampai tingkat banding dan pada
permohonan PK yang diajukan termohon akhirnya juga ditolak berdasarkan putuan
PK No 12 PK/PID/2011 yang ditandatangai Dr. Arifin Tumpa,SH,MH tertanggal 18
Maret 2011, tapi baru diberitahu jurusita penggati PN jakpus 5 Desember lalu, “
ucapnya. [HN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar