Minggu, 23 Desember 2012

Buka Pos Pelayanan KPK untuk Pengaduan Masyarakat Jakarta - Penyakit Korupsi di Indonesia sudah semakin kronis. Untuk itu mesti ada obat yang ekstrim untuk dapat menyembuhkannya. Belum percaya nya masyarakat terkait kinerja kepolisian, kejaksaaan, lantaran dianggap belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, hal ini merupakan salah satu persoalan yang serius. Kasus korupsi Hambalang yang menjerat Andi Malarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga), Angelina Sondakh (Artis/Anggota DPR RI) yang menjadi sorotan masyarakat, hingga saat ini belum jelas statusnya. KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi) sebagai Badan yang resmi dibuat oleh Presiden dan disetujui DPR, memang harus ada di Indonesia dan harus didukung oleh seluruh Masyarakat jangan sampai diobok-obok oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab atau Lembaga yang merasa dirinya mewakili rakyat,seolah KPK akan dibubarkan atau direvisi Undang-undangnya. KPK sebagai Badan/Lembaga tinggi Negara harus bisa Independent dalam melakukan tugas mulianya, karena dalam tugasnya KPK hanya melakukan pengumpulan data-data korupsi, melakukan penyidikan terhadap bukti-bukti yang akurat siapa saja yang terlibat langsung dengan tindakan korupsi. Setelah lengkap bukti-bukti tersebut baru diserahkan kepada Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Tipikorlah yang akan memvonis siapa dapat dijadikan tersangka dan berapa lama Hukumannya. Dengan padatnya jadwal tugas KPK, alangkah baiknya KPK membuka Pos-Pos Pelayanan Masyarakat untuk menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan tindakan korupsi. “Disini pemerintahpun sebenarnya dapat melakukan upaya pencegahan, bekerja sama dengan Ormas atau Lembaga swasta yang peduli dengan kinerja KPK, misalnya Gepak (Gerakan Pemuda Anti Korupsi). Untuk itu, bangsa kita utamanya pemuda mesti bangkit dan bersatu kembali untuk menyamakan pikiran dan pendapat dalam satu visi. Di China sejak tahun 1988 misalnya sudah di berlakukan hukuman mati bagi seorang koruptor. Karena, pada saat itu korupsi di China sangat parah sehingga hukuman mati dilaksanakan di negeri itu. Sekarang Cina menjadi Negara Maju yang tindakan masalah Korupsinya mulai terkikis habis secara perlahan. Gepak, sangat apresiasi dan mendukung sekali apabila di Indonesia ini pelaku Korupsi di hukum dengan Hukuman Mati atau serendah-rendahnya Hukuman seumur hidup, “ pesan H.Thariq pemerhati Korupsi di Indonesia yang juga Ketua Umum Gepak. (ttn/soes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar