Senin, 23 Mei 2011

Demi Suksesnya BPJS PT Jamsostek (Persero) Siap Dikonversi

JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yakni jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal , kemudian saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial santer dibahas pemerintah maupun DPR RI , semua ini adalah demi kesejahteraan rakyat. 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyebutkan bahwasanya pemerintah akan mengonversi perusahaan jaminan dengan berlakunya UU BPJS. pemerintah berniat membangun dua BPJS bertahap. tahap awal BPJS perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian , untuk kebijakan tersebut pemerintah akan menyuntikkan modal awal Rp 2 triliun.
 
Dalam rapat panitia khusus (pansus) RUU BPJS, pemerintah meminta 143 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan UUU BPJS untuk dihapus dan sebagian di antaranya disubstansikan ke dalam daftar lainnya. Menteri Keuangan menyatakan, terdapat 263 DIM yang siap dibahas dalam RUU BPJS itu. Dari jumlah DIM tersebut, ada 18 DIM dengan tanggapan tetap, ada 42 DIM yang mengalami perubahan redaksional, ada 25 DIM perubahan substansi dan 55 DIM penambahan substansi.
 
Manahggapi hal ini , Direktur Operasi dan Pelayanan PT.Jamsostek ( Persero ) Ahmad Ansyori,  menyatakan kesiapanya dikonversi dan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunjuk. Hal itu didasarkan pada prinsip terselenggaranya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat. pihaknya akan melakukan hal itu untuk menyukseskan kebijakan tersebut. [ Leo-bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar