Selasa, 09 April 2013

PT. Jamsostek ( Persero ) Himbau Pekerja Gunakan Fasilitas Uang Muka Perumahan

JAKARTA FPRM– Menindak lanjuti kerja sama tiga instansi yakni PT.Jamsostek ( Persero ) dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah membentuk Keputusan Bersama tentang Pembentukan tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja/Buruh untuk mempercepat penyediaan rumah bagi pekerja formal maupun informal Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya , menghimbau pekerja untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) tersebut Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya kepada pers , Rabu (27/3/2013), mengatakan bahwa tahun ini pihaknya mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk 4.000 pekerja. Jamsostek menawarkan kepada pekerja untuk memanfaatkkan pinjaman hingga Rp 50 juta dan berbunga tiga persen tersebut. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kemenpera bertugas mengoordinasikan pengadaan rumah, Kemnakertrans melakukan sosialisasi pengadaan rumah kepada buruh, sementara Jamsostek menyediakan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). Hingga 2012, total dana bantuan uang muka rumah pekerja yang sudah disalurkan ke pekerja sekitar Rp 830 miliar. Di samping PUMP, BUMN yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2013 itu juga membangun ruman susun sewa untuk pekerja. Tahun lalu, Jamsostek menyalurkan Rp 207,9 miliar untuk pengadaan 1.987 rumah susun sewa dan Rp 932 miliar lebih untuk 90.256 item pinjaman bergulir. Syarat mendapatkan PUMP sebetulnya relatif mudah. Syarat utamanya, peserta aktif minimal selama satu tahun dan belum memiliki rumah. Pekerja bisa memilih pengembang mana saja yang menjadi anggota REI dan di mana saja di seluruh Indonesia. PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi peserta Jamsostek memiliki rumah melalui KPR melalui perbankan, Syarat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Uang Muka Perumahan ini adalah : Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek, Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.[leo bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar