Rabu, 26 Juni 2013
Dengan Nomor Induk Kependudukan e-KTP Percepat Pelayanan Jamsostek
JAKARTA FPRM - PT Jamsostek (Persero) melakukan Grand
Launching Aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Data Biometrik di Menara Jamsostek Jakarta Selatan pada
Kamis (20/6/2013).
Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G. Masassya menuturkan aplikasi ini akan
mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan
penerima klaim.
"Aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
pada April lalu," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang
akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Pada acara tersebut, penggunaan aplikasi
verifikasi klaim diperagakan kepada undangan yang hadir, dengan menunjukkan
pelayanan klaim JHT di Kantor Cabang Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I.
"Aplikasi ini akan digunakan di seluruh kantor cabang Jamsostek,"
ungkap Elvyn.
Dia menjelakan, NIK tersebut nantinya akan berperan penting dalam operasional
BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut
juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan
pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses
informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional
benefit).
Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan
jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang
melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.[leo
bmb ]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar