Rabu, 26 Juni 2013

Dengan Nomor Induk Kependudukan e-KTP Percepat Pelayanan Jamsostek

JAKARTA FPRM - PT Jamsostek (Persero) melakukan Grand Launching Aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Biometrik di Menara Jamsostek Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2013). Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G. Masassya menuturkan aplikasi ini akan mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan penerima klaim. "Aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada April lalu," kata dia dalam keterangan tertulisnya. Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Pada acara tersebut, penggunaan aplikasi verifikasi klaim diperagakan kepada undangan yang hadir, dengan menunjukkan pelayanan klaim JHT di Kantor Cabang Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I. "Aplikasi ini akan digunakan di seluruh kantor cabang Jamsostek," ungkap Elvyn. Dia menjelakan, NIK tersebut nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit). Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.[leo bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar