Kamis, 03 November 2011

Dirut PT Jamsostek Lantik lima Direktur

JAKARTA–  Dalam rangka peningkatan pelayanan maksimal serta  penyempurnaan manajemen Dirut PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga  melakukan rotasi manajemen pada tingkatan Direktur .

 
 Myra SR Asnar yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi, HD. Suyono yang sebelumnya menjabat Direktur Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi menjadi Direktur Umum dan SDM. Karsanto yang semula Direktur Kepatuhan dan Risk Management menjadi Direktur Keuangan, sedangkan Direktur Operasi dan Pelayanan Ahmad Ansyori menjadi Direktur Kepesertaan. Djoko Sungkono yang semula adalah Direktur Umum dan SDM menjadi Direktur Pelayanan.
 
                Terkait dengan itu perubahan nomenklatur jabatan direksi tersebut diantaranya memisahkan Direktorat Operasional dan Pelayanan menjadi Direktorat Kepesertaan dan Direktorat Pelayanan.
Berikut perubahan nomenklatur direktorat dan jabatan tersebut yang didasarkan pada keputusan Menneg BUMN ad interim M Hatta Rajasa melalui SK No.KEP-213/MBU/2011 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan pengalihan Tugas Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Jamsostek yang dikeluarkan 13 Oktober lalu.
 
usai pelantikan lima direktur yang dirotasi tersebut Hotbonar menjelaskan, rotasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini agar BUMN itu bisa lebih fokus pada peningkatan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja yang menjadi peserta.
 
Saat ini peserta aktif jamsostek masih relatif kecil jika dibandingkan peserta non aktif. Peserta aktif per-September 2011 secara nasional sebanyak 10,3 juta orang dari 29 juta peserta yang terdaftar, sementara masih terdapat potensi kepesertaan informal sekitar 6 juta dan sekitar 70 juta peserta dari pekerja informal.
“Kita juga berharap angka peserta yang identitas tidak jelas (PHK atau tidak memberi tau pindah kerja) bisa dikurangi,” kata Hotbonar yang berhadap menjadi peserta jaminan sosial merupakan kebutuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban UU. [ leo/bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar