Kamis, 03 November 2011

Ada Kejanggalan Dalam Penyusunan UU BPJS

 
JAKARTA -  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan, setelah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR masih membahas penjelasan hingga sinkronisasi terhadap keseluruhan materi dan rumusan UU BPJS.   "Maka ini tidaklah lazim dan patut dipertanyakan. Mungkin saja kesepakatan terhadap RUU BPJS pada rapat paripurna 28 Oktober 2011 lalu, hanya menyepakati salah satu dari dua opsi yang saat itu masih menjadi polemik, baik antarfraksi maupun DPR dengan Pemerintah. Bukan terhadap keseluruhan materi RUU BPJS yang sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan sebelumnya (pada Pembicaraan Tingkat I)," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu (2/11/2011).
                Ronald mengaku baru saja mendapatkan kabar dari Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah bahwa pemerintah dan DPR masih menjadwalkan serangkaian proses terkait penyelesaian UU BPJS. Padahal, setiap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR, sudah pasti menyepakati dan menyetujui bersama suatu RUU menjadi UU. Tentu saja wujud yang disepakati adalah seluruh materi yang tertuang dalam naskah akhir/final dari RUU tersebut.  Biasanya, lanjut Ronald, dokumennya pun dapat peroleh bahkan, sebelum rapat paripurna dimulai. Menurutnya, ketentuan tentang Pembicaraan Tingkat II telah diatur dalam Pasal 69 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 151 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Pasal 150 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib. Dia menjelaskan Jika yang dimaksud "masih mau dirapikan" sebatas merapikan perumusan redaksional atau materi UU BPJS berdasarkan kesepakatan seluruh pihak saat rapat paripurna maka, hal demikian masih bisa dimaklumi. Namun, harus ada batas waktunya karena di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM akan melanjutkan kewajiban Pengundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU 12/2011.
                                Ronald berpendapat, Jika deskripsi tersebut yang dimaksud, sesungguhnya tidak ada persoalan atau pelanggaran prosedur. Namun jika yang terjadi adalah mengulang sebagian proses dari Pembicaraan Tingkat I dengan membongkar pasal-pasal RUU BPJS yang sesungguhnya sudah disetujui pada pembahasan sebelumnya dan bukan yang dipersoalkan yaitu, tentang periode pemberlakuan BPJS I dan BPJS II maka, disinilah ada pelanggaran prosedur dari UU 12/2011, UU 27/2009, dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009.

"Ini bukan sekadar taat asas aturan main tapi, menempatkan proses legislasi secara transparan dan bertanggung jawab," pungkas dia. [ leo/bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar