JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo
menjelaskan, dengan adanya krisis global ini pemerintah telah menyiapkan
antisipasi krisis dalam Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS). "Misalnya ketika di SJSN contohnya penerimaan negara turun
drastis, atau kita sedang ada bencana alam jadi ada situasi yang membuat
sesuatu force majeur, seperti di luar negeri itu mendadak tingkat suku bunganya
rendah sekali, sehingga penerimaan dari hasil investasinya rendah, sehingga
terjadi akumulasi defisit yang besar. dia punya penerimaan tidak memadai,"
jelas Agus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat
(28/10/2011).
Agus menjelaskan, walaupun dalam kondisi global yang tidak menentu sekarang ini, Indonesia tetap membutuhkan UU BPJS. Namun sambung Agus, pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankannya. Pasalnya UU ini sangat rentan jika terkena dampak krisis. "Kita pelajari. Paling tidak ada kesepakatan dalam satu sistem kita memberikan mafaat kepada masyarakat itu bagus tapi mesti ada azas kehati-hatian," tambahnya.
Agus menjelaskan, walaupun dalam kondisi global yang tidak menentu sekarang ini, Indonesia tetap membutuhkan UU BPJS. Namun sambung Agus, pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankannya. Pasalnya UU ini sangat rentan jika terkena dampak krisis. "Kita pelajari. Paling tidak ada kesepakatan dalam satu sistem kita memberikan mafaat kepada masyarakat itu bagus tapi mesti ada azas kehati-hatian," tambahnya.
"Yang penting ada
pasal yang menjaga agar BPJS tetap sehat dan perekonomian nasional tetap sehat.
itu yang akan membuat pandangan masyarakat global ke Indonesia akan positif,
karena kita membutuhkan sistem jaminan sosial, tapi tidak boleh menjaga
kehati-hatian," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya setelah melewati waktu yang lama akhirnya RUU BPJS 1 dan RUU BPJS 2 disahkan di sidang paripurna DPR RI. Agus menjelaskan sekarang telah menemukan kesepakatan kalau RUU BPJS 1 akan mulai berlaku pada Januari 2011 sedangkan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015.
Diberitakan sebelumnya setelah melewati waktu yang lama akhirnya RUU BPJS 1 dan RUU BPJS 2 disahkan di sidang paripurna DPR RI. Agus menjelaskan sekarang telah menemukan kesepakatan kalau RUU BPJS 1 akan mulai berlaku pada Januari 2011 sedangkan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015.
"Pemerintah dan
wakil rakyat menyepakati BPJS 1 mengenai Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2014
dan BPJS 2 mengenai ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015," ungkap
Agus. [ leo/bmb ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar