Kamis, 03 November 2011

 PT Jamsostek Siap Laksanakan UU BPJS


 

JAKARTA  -    PT Jamsostek menyatakan siap melaksanakan amanat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  termasuk transformasi  program Jaminan Pelayanan Kesehatan ke BPJS Kesehatan (PT Askes), kata    Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada pers.
Tentang  program pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek menurutnya  perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundangan terutama pada UU SJSN. “Sebagai operator kami siap jalankan amanah dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, manfaat dan jumlah kepesertaan,” kata Hotbonar yang sedang  menghadiri ASEAN Business Club yang menghadirkan mantan PM Inggeris Tony Blair.
Dijelaskannya, pengalihan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) akan dilakukan secara smooth (perlahan dan mulus) sebagaimana yang diharapkan UU BPJS, meskipun pengalaman mengajarkan pada setiap opting out (pencabutan dan pemindahan program) selalu sulit untuk dilakukan.
“Karena bukan hanya programnya yang harus dialihkan tetapi juga perangkat, sistem, sumber daya manusia, jaringan kerja, networking dan sebagainya,” kata Hotbonar. Dia menilai migrasi itu harus segera dikerjakan secara bertahap dan berharap bisa rampung saat tenggat waktu berakhir, yakni 2014.
Mengenai Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang saat ini tercantum dalam UU SJSN hendaknya diubah menjadi Progam Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
“PPMP tidak bisa diselenggarakan dengan peserta (pekerja) dari  beragam perusahaan, tetapi harus dilaksanakan oleh badan penyelenggara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk oleh perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR mengesahkan UU BPJS yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program itu akan dilaksanakan pada 2014
Konsekwensi dari pembentukan BPJS Kesehatan itu maka peserta dan program JPK Jamsostek dimigrasikan (dipindahkan) ke BPJS tersebut. [ leo/bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar