JAKARTA - PT Jamsostek menyatakan
siap melaksanakan amanat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) termasuk transformasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan ke BPJS
Kesehatan (PT Askes), kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga
kepada pers.
Tentang program
pensiun yang akan dikelola PT Jamsostek menurutnya perlu dilakukan
penyesuaian peraturan perundangan terutama pada UU SJSN. “Sebagai operator kami
siap jalankan amanah dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, manfaat
dan jumlah kepesertaan,” kata Hotbonar yang sedang menghadiri ASEAN
Business Club yang menghadirkan mantan PM Inggeris Tony Blair.
Dijelaskannya,
pengalihan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) akan dilakukan secara
smooth (perlahan dan mulus) sebagaimana yang diharapkan UU BPJS, meskipun
pengalaman mengajarkan pada setiap opting out (pencabutan dan pemindahan
program) selalu sulit untuk dilakukan.
“Karena bukan hanya
programnya yang harus dialihkan tetapi juga perangkat, sistem, sumber daya
manusia, jaringan kerja, networking dan sebagainya,” kata Hotbonar. Dia menilai
migrasi itu harus segera dikerjakan secara bertahap dan berharap bisa rampung
saat tenggat waktu berakhir, yakni 2014.
Mengenai Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP) yang saat ini tercantum dalam UU SJSN hendaknya diubah
menjadi Progam Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
“PPMP tidak bisa
diselenggarakan dengan peserta (pekerja) dari beragam perusahaan, tetapi
harus dilaksanakan oleh badan penyelenggara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
yang dibentuk oleh perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada UU No.11/1992
tentang Dana Pensiun.
Sebelumnya, Sidang
Paripurna DPR mengesahkan UU BPJS yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program itu akan
dilaksanakan pada 2014
Konsekwensi dari
pembentukan BPJS Kesehatan itu maka peserta dan program JPK Jamsostek
dimigrasikan (dipindahkan) ke BPJS tersebut. [ leo/bmb ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar