"Saksi
Tergugat Berbohong" di Sidang Gugatan Perdata Bank Mega
Jakarta - Sidang gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Bian
Engenderson melalui kuasa hukumnya S.Ilyas, SH dari kantor Hukum DR.Nurwidiatno SH, Associates terhadap H Afauji sebagai tergugat 1 dan Bank Mega cabang Radio Dalam Jakarta Selatan sebagai turut tergugat lantaran dirinya di anggap melakukan perbuatan melawan hukum.Yang mana sidang hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, di ketuai Majelis Hakim Sayponi SH. Turut hadir juga pemantau dari salah satu mitra KPK, Lembaga Pemantau Penyelenggara
Negara Republik Indonesia (LPPNRI).
Negara Republik Indonesia (LPPNRI).
Sementara itu, pihak tergugat yang menghadirkan saksi Hendra
Wijaya mengaku tidak tahu jika sebelumnya ada perjanjian antara penggugat dan tergugat terkait alokasi pembangunan kantor cabang Bank Mega. Apalagi, ruko tersebut belum di batalkan dan di akui oleh tergugat. Lanjut Hendra, dalam kaitan ini hanya tahu bangunan di
kerjakan oleh pemborong Turikan, bahkan tidak pernah tahu apa isi dalam perjanjian
tersebut. Selain itu, penggugat tidak pernah menanyakan sertifikat
kepadanya.
tersebut. Selain itu, penggugat tidak pernah menanyakan sertifikat
kepadanya.
Apalagi dalam kaitan ini Fauji sama sekali tidak menyuruh
meneruskan pembangunan tersebut yang berhubungan langsung dengan saksi Turikan dengan pembagian persentase keuntungan bila di jual tergugat
60 persen, sementara Tukiran mendapatkan bagian 20 persen. Lantas, Hendra 20 persen. Iironisnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat.
60 persen, sementara Tukiran mendapatkan bagian 20 persen. Lantas, Hendra 20 persen. Iironisnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat.
Sementara saksi Sandi mengatakan dalam persidangan surat perjanjian kerja sama tidak dimunculkan H.A Fauji selaku tergugat. Kemudian, penggugat meminta bantuan saksi untuk mengecek keberadaan sertifikat asli di bantu dengan salah satu ahli waris Syamsudin ,memperlihatkan sertifikat asli dan Hendra minta tebusan sebesar 1,8 miliar,bukan di titipkan. Tapi kenyataannya sudah di gadaikan
kepada Hendra Wijaya sebesar 8 juta rupiah sekitar tahun 1990.
Menurut S Ilyas selaku kuasa hukum penggugat,keterangan yang diberikan saksi Hendra Wijaya bohong karena bertentangan dengan saksi saksi sebelumnya yang dihadirkan penggugat sebelumnya dan pihak Bank Mega tergugat telah teledor
membeli ruko tersebut. Semestinya, melakukan pengecekan atau verifikasi terlebih dahulu. Karena ada kerjasama antara penggugat dan tergugat, tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat bangunan ruko tersebut di jual kepadanya.
Masih kata S Ilyas, berdasarkan surat perjanjian kerjasama no.60/legalisasi/2008 yang di buat notaris Rony Saputra SH, tergugat wajib menyediakan tanah berukuran 4,75 m2x27m2, sebagian dari sebidang tanah SHM no 985. Tergugat berkewajiban untuk memecah sertifikat tersebut di balik nama atas nama tergugat, berikut biaya pajak serta lainya, pungkasnya. Sidangpun akan di lanjutkan kamis 23
Februari 2012 dengan agenda kesimpulan.[HN]