Minggu, 05 Februari 2012

Jamsostek Tingkatkan Santunan


JAKARTA,- PT Jamsostek (Persero) akan mengkaji kemungkinan untuk menaikkan santunan biaya persalinan (normal) bagi peserta untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Selain itu, santunan untuk jaminan kematian (JK) bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Rencana untuk menaikkan santunan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan serta manfaat program jaminan sosial.
Hal ini masih dalam kajian, karena terkait landasan hukum berupa peraturan pemerintah. Yang mengusulkan masalah peningkatan santunan dan manfaat ini dari jajaran Jamsostek Kantor Wilayah VI (Jatim, Bali, NTB, dan NTT. Ucap Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono
Menurutnya, saat ini peserta Jamsostek yang menjalani persalinan normal mendapat penggantian biaya Rp500.000. Santunan untuk jaminan kematian sebesar Rp16,8 juta.
Berapa kenaikannya, ujarnya, masih dalam kajian dan perhitungan. Perlu waktu untuk memutuskannya. Yang jelas, Jamsostek tidak harus menaikkan iuran kepesertaan meski manfaat, layanan, dan santunannya ditambah.
Djoko menambahkan, Jamsostek melakukan berbagai inovasi pelayanan dan tambahan manfaat untuk meningkatkan jumlah peserta. Dalam hal ini, sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan ke perusahaan-perusahaan berlandaskan manfaat program jaminan sosial.
Dengan demikian, tidak selalu menggunakan pendekatan penegakan hukum untuk UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Hingga saat ini jumlah peserta Jamsostek mencapai lebih dari 33 juta jiwa. Namun yang masuk kategori peserta aktif hanya 10,7 juta jiwa.Total dana pekerja yang telah dihimpun Jamsostek selama 34 tahun beroperasi mencapai Rp115 triliun, dan Rp101,5 triliun merupakan dana peserta dalam program jaminan hari tua (JHT). Jamsostek sudah membayarkan jaminan kepada peserta untuk semua program sekitar Rp47,1 triliun.
Terkait realisasi peningkatan manfaat program, Djoko mengatakan, Jamsostek siap memfasilitasi 600.000 dari 2,6 juta peserta program JPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara gratis.
Fasilitas yang diberikan untuk peserta berusia di atas 40 tahun ini merupakan salah satu bentuk peningkatan manfaat dan santunan dari Jamsostek untuk peserta.Peningkatan manfaat, pelayanan, dan santunan ini berhasil mengatrol jumlah peserta program JPK Jamsostek hingga 100 persen. 
[ leo bmb]
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar