Selasa, 15 Maret 2011

Petugas Damkar Jangan Nyeleweng

PESAN Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo agar ada kerja sama antara petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan masya? rakat setempat setiap menangani bencana, patut kita puji. Bantuan pembenar) jalan dan atau membantu sebisanya dapat dilakukan masyarakat kepada para petugas yang akan melaksanakan kewajibannya memadamkan kebakaran menjadi lancar, bukan sebaliknya.
Tapi, anjuran gubernur bukan melulu harus ditelan bulat-bulat. Apalagi bila menyangkut masalah anggaran. Karena yang satu ini justru masyarakat harus membuka mata bulat-bulat agar jelas permasalahannya. Ketua Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Saut ST, di Jakarta, Selasa (5/7) mengatakan, meski tugas kemanusiaan yang diemban oleh satuan pemadam kebakaran, namun bila menyangkut korupsi, masyarakat harus tetap kritis.
Saut menunjukkan hasil pemeriksaan BPK semester II pada 2009, terlihat tidak adanya kartu pengendali untuk mengontrol pembelian BBM pada setiap kendaraan operasional. Padahal, kendaraan operasional masing-masing unit kerja wajib mendapat persetujuan pejabat berwenang dalam melaksanakan operasional di lapangan.
Dia menaksir, biaya pemeliharaan kendaraan operasional pokok existing dengan anggaran mencapai Rp 6 miliar dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Ba-rang/Jasa Pemerintah. Ada missing link informasi di sana yang perlu dibuka transparansi informasinya kepada publiknya. Terkait penyerapan anggaran APBD DKI Jakarta 2009, sewajarnya kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Damkar PB Par-min Napitupulu untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Konon, dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan, pengadaan perahu karet, dan pengadaan BBM, serta pemeliharaan kendaraan operasional pokok existing. Kadis Damkar PB Paimin hingga kini masih belum mau mengeluarkan komentar tentang dana sebesar Rp 4,09 miliar yang tengah diributkan kalangan media massa dan masyarakat pemantau kebakaran.
Saut menyadari, setiap kendaraan pemadam mestinya bisa dengan cepat sampai ke lokasi tanpa hambatan. Karena itu, ha-rus digalakkan sosialisasi mengawasi kinerja para satuan pemadam kebakaran. Langkah kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat adalah adanya Barisan Sukarelawan Kebakaran (Bala-kar) yang dibentuk dari anggota masyarakat yang berada di tiap lingkungan RW di tingkat kelurahan yang sudah berjalan baik selama ini. Organisasi tersebut telah diubah dengan nama Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar).
Reinaldi, FPRM Jakarta Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar