Jakarta (FP-RM) - Harapan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan operasional plat merah relatif lebih lancar jika dibandingkan dengan kendaraan milik warga sipil, tapi hal ini justru bertolak belakang dengan hal yang dialami salah seorang pemohon yang sekaligus pegawai Puskesmas kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Entah kenapa, meski sejumlah persyaratan telah mereka ajukan ke pihak Samsat STNK Jakarta Barat, namun hingga saat ini puluhan surat bermotor tersebut belum juga diproses.
Menurut salah seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, mengenai proses kepengurusan STNK plat merah, harus melalui Polda Metro Jaya. Lantaran kesal merasa dipingpong, akhirnya berkas-berkas permohonan perpanjangan tersebut ditarik lagi oleh pihak pemohon.
Akibat, rumitnya proses perpanjangan STNK itu, kini puluhan kendaraan Puskesmas terbengkalai dalam hal pengoperasian dilapangan.
Menyikapi permasalahan ini, pihak Puskesmas berharap agar aparat Samsat STNK, baik ditingkat Samsat Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya tidak ada kesan tebang pilih. Seyogyanya, mereka mempermudah proses pelayanan terhadap semua pemohon baik kendaraan pegawai negeri sipil maupun kendaraan milik kalangan warga biasa. (bmb)
Entah kenapa, meski sejumlah persyaratan telah mereka ajukan ke pihak Samsat STNK Jakarta Barat, namun hingga saat ini puluhan surat bermotor tersebut belum juga diproses.
Menurut salah seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, mengenai proses kepengurusan STNK plat merah, harus melalui Polda Metro Jaya. Lantaran kesal merasa dipingpong, akhirnya berkas-berkas permohonan perpanjangan tersebut ditarik lagi oleh pihak pemohon.
Akibat, rumitnya proses perpanjangan STNK itu, kini puluhan kendaraan Puskesmas terbengkalai dalam hal pengoperasian dilapangan.
Menyikapi permasalahan ini, pihak Puskesmas berharap agar aparat Samsat STNK, baik ditingkat Samsat Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya tidak ada kesan tebang pilih. Seyogyanya, mereka mempermudah proses pelayanan terhadap semua pemohon baik kendaraan pegawai negeri sipil maupun kendaraan milik kalangan warga biasa. (bmb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar