Selasa, 15 Maret 2011

Jakarta Barat Hindari Penyalahgunaan Bangunan Rumah Kos Tak Kantongi Izin


Jakarta (FP-RM) - Ribuan rumah kos di ibukota Jakarta tidak mengantongi izin bangunan. Misalnya di Jakarta Barat sedikitnya 4.000 rumah kos di Jakarta Barat belum memiliki izin.”Baru 183 rumah kos yang memiliki izin, baik yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan,”kata Edy Marlan Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah Jakarta Barat, baru – baru ini.
Izin yang diterbikan tahun 2010 masing-masing di Kecamatan Grogol Petamburan, baru 62 rumah kos, perpanjangan 32 rumah kos. Di Kecamatan Tamansari , izin baru 28 rumah kos, perpanjangan 36 rumah kos. Di Kecamatan Kebon Jeruk, izin baru dan perpanjangan masing-masing 1 rumah kos. Sedang di Kecamatan Palmerah izin baru 10 rumah kos, perpanjangan 8 rumah kos. Di Kecamatan Tambora izin baru 3 rumah perpanjangan 2 rumah kos.
Tidak ada alasan untuk tidak memiliki izin karena sesuai ketetapan Gubernur DKI Jakarta SK Gub. No. 2693 tahun 1987 setiap rumah kos wajib memiliki izin.”Untuk mengurus izin ini tidak dipungut retribusi,”tuturnya.
Pemberian izin rumah kos bertujuan mengawasi, membina dan untuk tertib data. Serta persyaratan yang tidak sulit,pemohon melengkapi surat tanah, bangunan, foto kopi KTP, PBB, surat pengantar RT/RW sampai kelurahan dengan jumlah kamar 3 sampai 9 kamar.”10 hari perizinan rumah kos dijamin selesai, asal tidak bersengketa.”ujarnya.
Sementara masa berlakunya 2 tahun. Meskipun sanksi hukumanya masih lemah namun Pemprov DKI Jakarta punya wewenang bisa menutup rumah kos yang tak ada izinnya atau yang diprotes warga di lingkungannya.
Tujuan izin terserbut terutama untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan rumah kos, karena tidak sedikit yang digunakan jadi sarang narkoba, tindak kriminal .”Bahkan ada yang disalahgunakan tempat persembunyian teroris,” ujarnya. Terutama Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan rumah kos sebagai tempat domisilinya.
Padahal, banyak persyaratan untuk WNA yang akan bekerja atau menetap di Indonesia, terkait kependudukan dan keimigrasian, melalui asosiasi, pemilik rumah kos lebih memahami peraturan dan etika menghadapi orang asing.Pengawasan ini juga diharapkan kepada pengurus RT/RW untuk tidak ragu menegur pemilik rumah kos yang tidak melaporkan ke pihaknya.
Untuk itu para pengurus RT mempunyai wewenang untuk menegur karena RT. Mereka harus mengetahui keberadaan bangunan rumah kos di lingkungannya. Apalagi bagi mereka yang berdomisili. Kalau sampai RT diabaikan, laporkan ke RW atau ke kelurahan agar pihak yang lebih atas memanggil, tambah Edy Marlan./reinaldi-bmb

1 komentar:

  1. Mohon pak kasudin, agar keberadaan bangunan kos tanpa mengantongi izin yang marak di sekitar kampus Binus perbatasan Palmerah - Kebon Jeruk, untuk segera disikapi. Terima kasih atas kewrja samanya. Arifin warga jakarta barat

    BalasHapus