Rabu, 16 Maret 2011

Nekat, Izin Belum Keluar Bangunan Tower Protelindo Berdiri Megah


SAAT  ini telefon selular , internet dan sejumlah sarana komunikasi lainnya telah menjadi kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan. Sarana tersebut merupakan alat komunikasi baik secara internasional. Sehingga tidaklah heran jika kebutuhan tersebut telah menjalar hingga ke pelosok wilayah.

Guna menunjang kecanggihan alat komunikasi tersebut, sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi memerlukan pembangunan tower pemancar satelit. Walhasil, fenomena  ini bagai jamur yang tumbuh dimusim hujan. Keberadaan tower  telekomunikasi itu dalam beberapa tahun belakangan telah banyak berdiri.

Demikian halnya di Deli Serdang, sebuah tower telekomunikasi yang disebut sebut tower Protelindo terletak di Gang Ampera, Dusun IV, jalan Ampera, Desa Bintang Meriah, Kec Batang Kuis telah berdiri megah. Tapi ironisnya pembangunan tower yang rampung dikerjakan sekitar 90 persen tersebut disinyalir belum mengantongi izin bangunan. Hal tersebut diungkapkan Ermanto, ketua tim investigasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi Kabupaten Deli Serdang yang turun langsung ke lokasi berdirinya bangunan tower , kepada sejumlah wartawan di kantor Sekretariat PWI Reformasi Deli Serdang, Jalan Pendidikan I, No.14, Dusun III, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Ermanto, Tim Investigasi yang turun di lokasi tersebut, pada hari Jum’at lalu (4/3), juga sempat bertemu dan wawancara dengan Kepala Desa Bintang Meriah Bambang Hartoko dikantor desanya. Namun dalam pertemuan itu Kepala Desa Bintang Meriah menjabarkan bahwa rekomendasi dari desa dan camat telah lama keluar. “Walaupun mantan Camat Batangkuis Deliserdang Dedi Maswardy,S.Sos MAP (saat pengurusan rekomendasi) telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kelanjutan pengurusan ijin tower  tersebut, namun bukan berarti surat ijin pembangunan tower telah keluar dari Pemkab Deli Serdang” ujarnya.

Sebelumnya salah seorang warga kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya pihak pengusaha telah melakukan pendekatan kepada seluruh pihak terkait akan berdirinya salah satu tiang tower yang terletak di dusun V Desa Bintang Meriah kecamatan Batangkuis yang dimiliki oleh warga bernama Kamil. Setelah tanah yang dimiliki Kamil dibeli oleh pengusaha tersebut, selanjutnya pengusaha ini kemudian bermaksud hendak mengurus izin guna diadakan pembuatan tiang tower setinggi yang letaknya berdampingan dengan pemukian rumah warga, disisi kanan dan kiri bangunan.

Setelah pembayaran dilakukan secara lunas, pengusaha ini langsung mendatangi pihak muspika usai terlebih dahulu mereka mendatangi kantor Kepala desa setempat guna membuat ataupun pengurusan rekomendasi izin mendirikan tower. Selanjutnya pihak pengusaha tersebut pergi ke kantor Camat guna menemui Camat BAtangkuis yang ketika itu dipimpin Dedi Maswardy,S.Sos,MAP sembari membawa  sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi guna membuat izin bangunan yang dimaksud. Namun sampai saat ini ijin pembangunan tower tersebut belum memiliki surat ijin resmi dari Pemkab Deli Serdang, sementara kondisi bangunan tower sudah berdiri megah, hampir rampung.  [bmb/Wul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar